Pembunuhan itu sendiri dilakukan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor kemudian dibuang di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa pakaian terakhir korban, lakban, plastik dan benda-benda lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup.