Keluarga Santriwati Menangis Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Majelis Hakim: Dia Sudah Menyesal

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putrinya dihamili guru ngaji, ayah korban geram Herry Wirawan tawari uang tutup mulut

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Keluarga santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan kecewa mendengar kabar vonis yang diterima sang guru ngaji cabul tersebut.

Keluarga para santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan hanya bisa menangis mendengar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

Putusan tersebut dianggap pihak keluarga korban tak sesuai dengan harapan, sebab keluarga para korban menginginkan pelaku rudapaksa itu dihukum mati.

Seperti diketahui, Herry Wirawan yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Bandung ini telah merudapaksa 13 orang santriwatinya.

Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah (Kolase Tribunnews.com)

Bahkan, sembilan orang bayi terlahir dari rahim santriwatinya akibat kebejatan Herry Wirawan.

Hingga saat ini, santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan masih mengalami trauma.

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta pun turut ditolak hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.

Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.

Halaman
123

Berita Terkini