Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ini Sanksi Pidana dan Kisaran Dendanya

Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rel kereta di perlintasan commuter line Kebon Pedes, Tanahsareal, Kota Bogor

Seorang wanita menghembuskan nafas terakhirnya akibat terserempet kereta api.

Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan KA Tanpa Palang, Ayah Ibu dan 2 Anaknya Tewas

Peristiwa tersebut terjadi di Cibitung, Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (13/2/2022) sore.

Korban yang bernama Imas Rina Sari Dewi (32), warga Kampung Margasari, Desa Manggungjaya, itu tewas dengan luka parah di kepala.

Kapolsek Rajapolah, AKP Iwan Sujarwo, mengatakan musibah terjadi sekitar pukul 16.45 WIB.

Iwan menambahkan, saat itu korban hendak menyeberang rel.

Saat yang sama meluncur KA Pasundan relasi Surabaya-Kiaracondong.

Tak pelak ibu muda itu langsung tertabrak kereta api dan terpental sekitar 10 meter.

"Seorang petani bernama Nana sempat berteriak-teriak ada kereta api. Namun korban tetap berjalan dan akhirnya terserempet," ujar Iwan.

Tubuh korban tidak terlindas, tapi mental hingga 10 meter dan tewas di lokasi dengan luka parah di kepala.

Petugas yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan melakukan identifikasi.

"Diketahui korban bernama Imas Rina Sari Dewi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jasad korban dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya," kata Iwan.

Peristiwa Serupa

Seorang pria lanjut usia berinisial SW (66) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia ditengah rel kereta di perlintasan Jalan Pondok Rumput Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 Rabu (24/11/2021) yang lalu.

Ketika itu mayarakat sekitar melihat SW mondar mandir dianarara rel kereta.

Halaman
123

Berita Terkini