TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria bernama Abdul Jalil (52) yang tinggal di Kecamatan Jatirogo harus mempertanggung jawabkan perbuatan asusilanya ke pihak kepolisian.
Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu rupanya telah berulang kali melakukan perbuatan yang tidak pantas tersebut.
Mulai dari remaja sampai emak-emak dilibas oleh pria paruh baya ini.
Baca juga: Dikuasai Hawa Nafsu, Pemuda Tega Merudapaksa Siswi SMA di Lapangan Bola, Awalnya Mau Antar ke Rumah
Tak tanggung-tanggung, gadis 21 tahun, ibu-ibu 62 tahun sampai emak-emak berusia 62 dan 64 tahun menjadi korban pencabulan si pria.
Parahnya lagi, aksinya yang tak terpuji itu dilakukan di rumah, di jalan dan juga di sawah.
Kasusnya kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Begini ceritanya sampai terungkap
Peristiwa tersebut terjadi di Tuban tepatnya di Kecamatan Jatirogo.
Abdul Jalil rupanya tak kuasa menahan nafsu melihat tetangga perempuan.
Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini telah mencabuli empat perempuan, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62), dan SK (64).
Baca juga: Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Tiap Hari, Ibu di Bogor Pilih Bela Suami, Nangis saat Pelaku Ditangkap
"Kami sudah menangkap pelaku pencabulan di Jatirogo," kata AKBP Darman, Kapolres Tuban, Rabu (16/2/2022).
"Setiap ada kesempatan, pelaku langsung mencabuli korban. Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka," terangnya.
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
"Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan. Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber AKBP Darman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO - Alasan Istri Tak Ingin Penjarakan Suami yang Rudapaksa Anak Kandung di Rumpin Bogor
Dukun cabul
Sementara itu, seorang dukun cabul beraksi di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
S (56) seorang dukun cabul, warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi.
S ditangkap polisi karena mencabuli pasiennya.
Kejadian ini bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.
Baca juga: Curhat Gadis Kecil Korban Rudapaksa Tukang Siomay, Kaget Lihat Aksi Pelaku: Airnya Diminum
Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban.
S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tukang Becak di Tuban Gelap Mata Cabuli Empat Wanita Berbagai Usia, Kini Meringkuk di Penjara