Dapat Untung Puluhan Juta Tiap Bulan, Wanita Ini Nekat Live Tanpa Busana di Tempat Tak Terduga

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita ditangkap saat sedang menayangkan siaran langsung tanpa busana.

Ia mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan.

Wanita berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.

Wanita yang berstatus sebagai janda itu ditangkap saat sedang memamerkan tubuhnya di media sosial.

Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku sedang live.

Mengutip Suryamalang, KF biasa beraksi di tempat tak terduga.

Seperti saat diciduk polisi, KF sedang merekam aksi bugilnya di kamar mandi sebuah kafe.

Kala itu, seorang followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum.

Baca juga: Razia Prokes di Tangsel, Satpol PP Malah Temukan Panti Pijat Tanpa Masker dan Tanpa Busana

KF pun menuruti permintaan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya.

"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).

KF tak sendiri. Ia mengikuti temannya, yakni pemilik agency berinisial BA.

Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Ilustrasi (Tribun Sumsel)

Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” kata AKP Adhi Putranto Utomo, mengutip Suryamalang.

KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.

Koin tersebut diperoleh KF dari penontonnya saat melakukan live.

Baca juga: Sering Ngeluh Sakit, Bule Australia Ini Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Busana, Curhat Terakhirnya Pilu

KF bergabung dengan agency sejak September 2021.

Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.

Kini KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.

Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Live Tanpa Busana di Kamar Mandi Kafe, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Untung Puluhan Juta Tiap Bulan

Berita Terkini