Menurut Jenderal Andika Perkasa, apa yang dilakukan ketga oknum TNI itu sudah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kasus kecelakaan dan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan ketiga oknum TNI harus diusut secara tuntas.
Dan diberikan hukuman maksimal tuntutan tahanan seumur hidup," tegas Jenderaol Andika Perkasa lagi.
(TribunBogor/TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Pekan Depan di Pengadilan Militer)