Diajak Makan Seblak, Mahasiswi Hamil 6 Bulan Tak Berdaya di Tangan Pacar, Kesal Korban Minta Nikah

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Inafis Polres Tegal melakukan olah TKP dan evakuasi mayat perempuan di area persawahan Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3/2022).

Saksi tersebut di antaranya pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan Narti.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya, Aji mengakui perbuatannya.

"Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Karena, meskipun masih dalam kandungan, tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunBanyumas.com)

Berita Terkini