Kabar Artis

'Secuil Pun Gak Nyalahin', Mertua Bela Doni Salmanan, Menantu Terancam 20 Tahun Bui Disebut Ujian

Penulis: Uyun
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

'Gak ada secuil pun nyalahin', mertua pasang badan bela Doni Salmanan

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022) (KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi)

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

FOLLOW:

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Halaman
1234

Berita Terkini