TRIBUNNEWBOGOR.COM -- Mertua Doni Salmanan menanggapi kasus dugaan penipuan yang menjerat menantunya.
Apalagi kini, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Akibatnya status baru tersebut, banyak netizen yang menghujat Doni Salmanan hingga sang istri, Dinan Fajrina.
Tak terima putri dan menantunya dihujat netizen, mertua pun pasang badan membela Doni Salmanan.
Hal tersebut terungkap dalam akun Instagram Dinan Fajrina.
Dalam captionnanya, Dinan Fajrina menyebut ucapan ibunya itu sebagai ceramah di waktu maghrib.
Setelah itu, mertua Doni Salmanan meminta agar netizen hati-hati dalam berucap.
"Hati-hati sekali dengan ucapan karena ucapan itu akan keluar dari mulutnya dia sendiri, itu akan berbalik.
Hati-hati akan berbalik," kata mertua Doni Salmanan, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Insatgram @dinanfajrina.
Baca juga: Baru Nikah 3 Bulan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Jawaban Istri Apakah Siap Hidup Miskin Jadi Sorotan
Ibu dari Dinan Fajrina ini menyarankan agar lebih baik untuk mendoakan jika ada yang tertimpa musibah.
"Akan lebih bagus mau temen mau siapapun, orang lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja," ujarnya.
Karena menurutnya, saat seseorang terkena musibah, maka akan ketahuan siapa teman dan saudara yang sesungguhnya.
"Jadi sebetulnya dari situ. Terlihat seorang teman, saudara, sahabat."
"Ketika kita mendapatkan ujian, attitude (sifatnya) udah bisa keliatan. Sejatinya seorang teman akan kelihatan. Gampang nilai orang mah," sambungnya.
Baca juga: Terkuak Taktik Licik Doni Salmanan Main Trading, Raup Keuntungan 80 Persen dari Member yang Kalah
Lebih lanjut, sang mertua mengaku tidak sama sekali menyalahkan menantunya dalam kasus dugaan penipuan itu.
Sang mertua menganggap hal tersebut sebagai takdir dan suratan Tuhan.
"Nggak pernah secuil pun kita nyalahin. Karena kita percaya, ini takdir. Ini udah rencana Allah," tuturnya.
"Kita harus mengimani takdir, rencana Allah," tambahnya.
Ia meyakini semua musibah atau masalah yang ada akan indah di akhir.
"Rencana Allah akan indah pada akhirnya. Mungkin bagi kita beban, tapi dibalik itu semua udah jelas."
Mertua mengaku akan memberikan dukungan penuh untuk Doni Salmanan.
Meski nanti sang menantu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menrutunya, apa yang menimpa sang menantu ini adalah ujian.
"Ngasih dukungan yang utama. Niat kita yang baik akan diuji. Ketika kita berbuat kebaikan, itu pasti akan diuji juga," pungkasnya.
Mendengar nasihat-nasihat ibunya, Dinan Fajrina pun merasa lega.
Istri Doni Salmanan ini kemudian memberikan emoji love.
"Cinta matiku," tulis Dinan Fajrina.
Baca juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Sempat Cengar-cengir saat Datangi Kantor Polisi
Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
FOLLOW:
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Curhat Dinan Fajrina
Kabar Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan tentu membuat sang istri terpukul.
Baru tiga bulan mengecap manisnya rumah tangga, Dinan Fajrina harus merasakan kepahitan.
Sebab sang suami tercinta, Doni Salmanan kini ditahan di Bareskrim Polri.
Ditinggal sang suami yang mendekam di penjara, Dinan Fajrina pilu.
Melalui laman media sosialnya, Dinan Fajrina mengurai curhatan sedih.
Dalam tulisannya itu, Dinan mengaku akan setia mendampingi Doni Salmanan.
"i love you so much forever and ever baby, will always and stand with so much love and compassion beside you, always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro,"
(Aku cinta kamu selamanya sayang, akan selalu berdiri di samping mu dengan cinta, selalu dan akan selalu. Kita bisa melalui ini bersama sayang, bismillah)," tulis Dinan Fajrina, Rabu (9/3/2022). (*).