Soal Sopir Angkot yang Kepergok Jualan Miras di Kota Bogor, Polisi Sebut Penjualnya Masih Orang Lama

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reksrim Kompol Dhoni saat ditemui oleh awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (14/3/2022).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Polresta Bogor Kota mengungkap modus baru penjualan miras di Kota Hujan.

Modus baru menjual miras yang dijual dengan cara dijajakan menggunakan angkutan kota (angkot) itu didapati Polresta Bogor Kota di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (12/3/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mejelaskan, modus tersebut dilakukan oleh penjual yang dulunya berjualan di lahan eks PKL Jambu Dua.

Seperti diketahui kalau lahan itu telah digusur oleh Pemkot Bogor beberapa waktu lalu.

"Kita temukan untuk penjualnya sama yang kita temukan beberapa waktu lalu. Profesinya bengkel sambilan jualan miras," ujarnya saat ditemui oleh wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (14/3/2022).

Penjualan tersebut, imbuh Dhoni, dilakukan oleh penyuplai dan penjual yang sama.

Kemudian, para penyuplai itu menggunakan angkot untuk melakukan modifikasi penjualan.

Walaupun, diakui Dhoni, angkot itu memang sediakalanya mencari penumpang.

Sebuah angkot hijau di Kota Bogor didapati petugas tengah melakukan penjualan minuman keras (miras), Sabtu (12/3/2022) dini hari. (ist/Polresta Bogor Kota)

"Memang angkot itu sering dilakukan penjualan miras setelah lapak PKL yang menjual mirasnya dilakukan penggusuran. Tapi, kalau siang mereka aktifitas biasa dengan mencari penumpang ketika malam hari dia baru lakukan penjualan miras itu," jelasnya.

Namun, dalam penjualannya tersebut, kata Dhoni, angkot itu hanya melayani pembelian.

Sehingga, dipastikan para pembeli tersebut tidak minum di tempat.

"Pelanggannya sama sebelum lapak PKL itu ditertibkan. Tapi, yang kami temukan itu, angkot itu hanya melayani pembelian saja tanpa melayani minum di tempat," tambahnya.

Meski begitu, tegas Dhoni, saat ini, kejadian tersebut sudah dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Di samping itu, tambah Dhoni, saat ini pihaknya terus lakukan penyelidikan.

Halaman
12

Berita Terkini