Soal Sopir Angkot yang Kepergok Jualan Miras di Kota Bogor, Polisi Sebut Penjualnya Masih Orang Lama

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reksrim Kompol Dhoni saat ditemui oleh awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (14/3/2022).

"Angkot sudah diamankan. Kita pun sudah lakukan koordinasi dengan Satpol PP. Kemudian lakukan penyelidikan terkena Tipiring. Namun, kami pun terus lakukan penyelidikan terhadap penyuplai miras yang masih lakukan kegiatannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah angkot hijau di Kota Bogor didapati petugas patroli tengah melakukan penjualan minuman keras (miras) malam-malam.

Angkot ini terjaring patroli Tim Kujang Polresta Bogor Kota di Jalan Cibuluh, depan Mall Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari. 

Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan bahwa saat itu ditemukan pula penjual miras berupa warung rokok.

Awalnya, kata dia, Patroli Tim Kujang Polresta Bogor melihat masih ramainya orang di seputaran Halte Mall Jambu Dua di Jalan Cibuluh pada malam hari itu.

"Ternyata didapati ada sebuah angkot yang di dalamnya berisi beberapa dus miras berbagai merk dan warung rokok yang menjual miras jenis ciu," kata Iptu Rachmat Gumilar saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (13/3/2022).

Dia mengatakan bahwa Tim Kujang berhasil menyita sebanyak 115 botol miras berbagai merk.

"Barang bukti yang diamankan 103 botol anggur merah, 6 botol anggur putih, 6 botol jenis ciu," katanya.

Selain itu, mobil angkot 02 Jurusan Jambu Dua - Sukasari yang digunakan untuk menjual miras juga turut disita 

Diketahui dalam perkara ini, para pelaku penjual miras terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Berita Terkini