"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.
Bunga Dianiaya
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga.
Tak hanya itu, pelaku juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.
"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga sehingga dilaporkan keaparat kepolisian.
Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.
Kemudian, polisi mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.