Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.
"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.
Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Modus Dukun Cabul di Jepara Rudapaksa Pasiennya, Korban Awalnya Diminta Mandi Kembang Tanpa Busana
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.