"Pelaku dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Ramadhani.
Diberitakan sebelumnya, ESG berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Asahan saat perjalan menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumut karena hendak kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahuinya pembunuhan terhadap ON yang dilakukan oleh ESG bermula pada Kamis dini hari pukul 03.30 WIB di dalam rumah korban.
Saat itu, anak korban berinisial ELS (18) yang tidur bersama dengan adiknya di kamar sebelah, tersentak karena mendengar keributan dan teriakan ibunya minta tolong.
Baca juga: Terlibat Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Ini Pengakuan 2 WNI Sebelum Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Seketika, ELS pun berteriak minta tolong karena dia tidak melihat korban karena lampu rumah dalam keadaan mati.
"Saksi lalu keluar rumah dan menghidupkan lampu, terkejut melihat kondisi ibunya tergeletak dengan sejumlah luka. Lalu banyak warga berdatangan," kata Ramadhani.
Di tempat kejadian perkara, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pisau yang terdapat bercak darah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pembunuhan itu dilakukan oleh ESG.