TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus kematian pasangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang menjerat tersangka Kolonel Inf Priyanto mengungkap fakta baru.
Belakangan terungkap, jika Kolonel Prianto sempat ngamar atau tidur bareng dengan seorang janda Bandung sebelum terjadi insiden kecelakaan yang berujung dugaan kasus pembunuhan.
Perempuan tersebut diketahui bernama Lala.
Lala dan Kolonel Priyanto sempat tidur bersama sebelum menabrak serta membuang Handi Saputra dan Salsabila pada 8 Desember 2021 lalu.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum kecelakaan terjadi.
Kolonel Priyanto mengaku awalnya berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta untuk kemudian menuju ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.
Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto berangkat bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.
"Kami berangkat menuju Jakarta, waktu itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara bergantian. Kami sempat mampir ke Bandung," Kolonel ujar Priyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui berinisial NS di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya Faridah.
"Teman," jawab Kolonel Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," jawab Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.
Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.
"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Setelahnya, Kolonel Priyanto, Lala, dan dua anak buahnya itu tiba di Jakarta.
Mereka lantas menginap di Holiday Inn dekat dengan Pusziad di Jakarta.
"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim
"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkap Priyanto.
Setelah mengikuti rapat, lalu Priyanto dkk kembali ke Yogyakarta, tetapi mampir ke Cimahi untuk mengantar Lala pulang.
Namun sebelumnya, Priyanto mengaku sempat menginap lagi di Cimahi bersama Lala.
"Jam 4 sore, kita menginap di Hotel Ibis," sebut Priyanto.
Kemudian saat hendak kembali ke Yogyakarta, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Menyesal
Priyanto mengaku menyesal telah membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai. Kini, ia menyadari bahwa tindakannya tersebut salah.
“Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan emang salah. Saya akui dan saya menyesal,” kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan hakim.
Karena penyesalannya itu, Priyanto berkeinginan bisa menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Handi dan Salsabila.
“Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya,” ungkap Priyanto.
Selanjutnya, Priyanto berulang kali menyampaikan penyesalannya karena sudah membuang Handi dan Salsabila ke sungai.
Priyanto mengatakan, kala itu ia tak tahu ada setan yang mendorongnya membuang jasad kedua korban ke sungai.
“Saya tidak tahu (entah) ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga enggak tahu, panik, kalap dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi,” terang Priyanto.
Dalih Sang Kolonel
Persidangan kasus tabrak lari dan pembunuhan dua sejoli di Nagreg telah digelar.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (7/4/2022).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini terungkap bahwa Kolonel Priyanto mempunyai sejumlah dalih membuang jasad Handi dan Salsabila yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Saat memberikan keterangannya, Kolonel Priyanto berlasan ingin menolong anak buahnya dari masalah yang akan dihadapi akibat menabrak Handi dan Salsabila.
Kebetulan, saat peristiwa tabrakan terjadi, mobil Panther yang ditumpanginya tengah dikemudikan salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Sedangkan, posisi Priyanto saat itu duduk di belakang Dwi Atmoko.
“Ada niat untuk menolong dia (Dwi Atmoko),” kata Piyanto ketika menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Selepas menabrak Handi dan Salsabila, Priyanto melihat gelagat kepanikan dari Dwi Atmoko.
Kepanikan Dwi Atmoko ditunjukkan dengan menyampaikan kekhawatirannya terhadap anak dan istrinya apabila masalah tersebut timbul di kemudian hari.
Pada momen inilah ia tercetus ide membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai.
“Kopda Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus,” kata Priyanto.
Niat menolong Priyanto kepada Dwi Atmoko bukan tanpa alasan.
Bagi Priyanto, Dwi Atmoko sudah dianggap menjadi bagian keluarganya.
Sebab, Dwi Atmoko selama ini selalu menjaga anak-anaknya di Sleman ketika Priyanto bersama istri berada di tempat penugasannya di Gorontalo.
“Saya punya hubungan emosianal, sudah lama dia (Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.
Dalam perkara ini, Priyanto menjadi dalang utama kasus pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila.
Diketahui, usai peristiwa kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Dwi Atmoko diadili secara terpisah.(*)