Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun, Hakim Ungkap Faktor yang Memberatkan Pelaku

Editor: widi bogor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Achmad Muhlis (52) di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Selasa (12/4/2022)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren kembali terungkap.

Kali ini terjadi di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku pencabulan adalah Achmad Muhlis (52), ia merupakan tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, tepatnya adalah seorang pengasuh.

Ketua Majelis Hakim, Ardiyani membenarkan adanya kejadian tersebut.

Di dalam persidangan, Ardiyani mengatkan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah yang notabene adalah santriwatinya.

Akibat perubuatannya, Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Achmad Muhlis dengan hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Anaknya Hilang Beberapa Jam, Ibunda Ozil Histeris saat Tengok Sumur, Tim Damkar Bergerak Cepat

Tak hanya hukuman 13 tahun penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menjatuhkan denda Rp.1 miliar terhadap terdakwa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, serta melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Dalam persidangan di ruangan Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut juga diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2018 hingga 2021.

Aksi bejat terdakwa melakukan pencabulan di dalam kamar pondok puteri. Terdakwa melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk patuh dengan dalih agar cepat hafal Al-Quran.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 13 tahun dan denda Rp.1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan," ucap Ardiyani.

Baca juga: Dievakuasi, Sarang Tawon di Atap Rumah Warga Berhamburan Keluar Sarang, Petugas Sempat Kesulitan

Menurut dia, adapun faktor yang memberatkan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya dan membantah dakwaan jaksa. Sedangkan, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan juga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di sidang, seharusnya pendidik melindungi korban bukan justru melakukan tindakan asusila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kusuma Wardhani menjelaskan pihaknya masih memikirkan sambil menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, vonis 13 tahun ini lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

"Pikir-pikir dulu namun semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua nanti kita lihat dulu perkembangannya kita laporkan ke pimpinan," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini