Cerita Gadis Belia Lolos dari Percobaan Rudapaksa 4 Pria, Berteriak Kencang Sampai Warga Datang

Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Teriakan minta tolong terdengar dari suatu gedung di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Jerit permintaan tolong itu memancing warga untuk berkumpul dan mencari asal suara tersebut.

Setelah ditelusuri, rupanya jeritan itu muncul dari mulut seorang perempuan di sebuah gedung sekolah dasar (SD).

Seorang perempuan itu menjerit ketakutan lantaran nyaris menjadi korban rudapaksa empat pemuda.

Baca juga: Nafsu Liar Remaja Ini Bikin Jengkel, Hunting Cewe di Facebook dan Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD

Gadis berusia 15 tahun itu selamat setelah warga memergoki aksi keji keempat pemuda tersebut.

Saat digerebek, empat pemuda itu tengah berupaya merudapaksa korban.

Satreskrim Polres Bangkalan menjebloskan tiga pemuda ke balik jeruji.

Ketiga pemuda itu berinisial MMT (23), warga Kelurahan Bancaran, FNY (27), warga Kelurahan Pejagan, dan MIM (19), warga Kelurahan Tunjung.

Seorang pelaku lainnya, KK (22), warga Desa/Kecamatan Burneh ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri Ini, Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

Peristiwa itu terjadi SD Negeri di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Warga memergoki empat pemuda tengah berupaya rudapaksa gadis di bawah umur.

“Seorang warga membuntuti setelah mendengar teriakan minta tolong."

"Tersangka MIM dan DPO KK dengan berboncengan tiga membawa Bunga ke sebuah SD Negeri di Desa Langkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (18/4/2022).

Ia menjelaskan, tersangka MIM dan DPO KK merupakan aktor utama di balik peristiwa pencabulan Bunga.

Keduanya yang memiliki ide dan mengajak korban seorang gadis di bawah umur untuk bertemu di Bangkalan.

“Saat digerebek warga, tersangka MMT sudah on position setelah melepas celana korban."

"FNY memegang kedua tangan korban. Sedangkan tersangka MIM berperan memegangi paha kaki kanan korban,” jelas Bangkit.

Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Tukang Becak di Tuban Rudapaksa Empat Wanita Berbagai Usia, Begini Nasibnya

Peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook (FB), Sabtu (9/4/2022).

Sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB, DPO KK menyuruh MMT untuk mencari seorang perempuan yang bisa dibooking.

Tersangka kemudian membuka akun FB miliknya dan mengomentari story Bunga hingga akhirnya keduanya saling bertukar no ponsel.

Dengan bujuk rayunya, tersangka MMT mampu menyakinkan Bunga.

Bersama DPO KK, MMT menjemput Bunga di Wonokromo, Surabaya.

Bangkit memaparkan, ketiganya kemudian memutuskan ngopi di stadion Bangkalan.

Karena sudah menjelang larut malam, korban minta diantar pulang.

Tidak berselang lama, DPO KK menghubungi tersangka FNY dan MIM agar menunggu di Jembatan Tunjung, Kecamatan Burneh.

“Dalam perjalan, boncengan tiga, korban sempat menaruh curiga dan berteriak meminta tolong karena dibawa ke kawasan sepi agak jauh dari pemukiman.

Di situlah warga mendengar dan membuntuti hingga menemukan mereka di halaman SD Negeri di Desa Langkap,” papar Bangkit.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam kurungan pidana selam 15 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

(TribunPekanbaru)

Berita Terkini