TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan suami istri di Tarakan, Kalimantan Utara dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
Mereka ialah RM (46) dan IR (28), merupakan warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Keduanya ditangkap lantaran terus menerus menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun 3 bulan selama 2 tahun belakangan.
Berikut sederet fakta mengenai kasus penganiayaan balita 3 tahun di Tarakan:
1. Tidak pernah diurus dan sering disiksa
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, balita perempuan tersebut tidak pernah diurus oleh sang ibu.
Tak jarang, tubuh mungilnya harus menerima cubitan sampai kulitnya membiru.
Selain itu, balita malang itupun kerap menerima pukulan hingga tamparan.
"Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya," jelasnya.
Baca juga: Gagal Dapat Cuan, Shobirin Gigit Jari Motornya Dibawa Kabur Calon Pembeli, Terungkap Taktik Pelaku
Kedua orang tuanya pun bahkan tidak mau repot-repot mengurusnya.
Si bocah hanya dibiarkan di dalam rumah, tidak pernah diajak keluar untuk bermain.
"Namanya anak kecil, dia buang air di celana seharusnya wajar. Tapi tidak bagi kedua orang tuanya, itu menyulut emosi dan membuat si anak mendapat penyiksaan," imbuhnya.
2. Hasil pernikahan sang ibu dengan suami sebelumnya
Menurut keterangan yang didapat, balita malang itu ternyata hasil pernikahan IR dengan suaminya terdahulu.
Dari hasil pernikahannya dengan RM, mereka dikaruniai dua anak. Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah kedua anaknya itu mendapat perlakuan yang sama atau tidak.