Saat ini, polisi sudah menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.
Baca juga: Lihat Ayah Dibacok Geng Motor, 2 Balita Termenung Depan Jenazah, Sang Nenek Cuma Bisa Menangis
"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan, apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban," kata Aldy.
Akibat perbuatan kejinya, kini RM dan IR dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tarakan mengatakan, atas kasus tersebut IR terancam 5 tahun penjara, dan RM 10 tahun penjara.
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
(Fathia Oktaviani/Magang)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pilu Balita 3 Tahun Dianiaya Orangtuanya Selama 2 Tahun, Cuma Diberi Makan Mi Instan Mentah