Idul Fitri 2022

Titip Kendaraan di Stasiun, Ini Daftar Tarif Inap untuk Motor dan Mobil

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - tarif inap parkir motor dan mobil di stasiun

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat yang mudik menggunakan kereta api, biasanya memilih untuk menginapkan sepeda motornya di stasiun.

Di stasiun, ada tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan penumpang yang dititipkan.

Tarif tersebut bervariasi, ada yang hitungan per jam dan juga per hari.

Berikut ini daftar tarif parkir mobil dan motor di sejumlah stasiun yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber.

Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun

1. Stasiun Gambir

• Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

2. Stasiun Pasar Senen

• Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

3. Stasiun Bekasi

• Mobil: Rp 25.000 per hari

• Motor: Rp 15.000 per hari

3. Stasiun Cikarang

• Mobil: Rp 25.000 per hari

• Motor: Rp 15.000 per hari

Baca juga: Mudik Lebaran 2022: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, 328 Ribu Mobil Melintas Jalur Puncak

Halaman
1234

Berita Terkini