"Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.
Neneng Umaya lantas menyiapkan rencana, lengkap dengan peralatan untuk menamatkan nyawa Dini.
Berpura-pura, Neneng menghubungi Dini menggunakan handphone suaminya.
Mereka membuat janji bertemu di sekitar Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) pada 26 April 2022.
"Janjian di halte bus di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), setelah bertemu, tersangka dan korban menuju ke perumahan di Cibubur," kata Ardhie.
Pada Dini, Neneng mengaku sebagi teman kekasih Dini.
Neneng lantas membonceng Dibi menuju tempat sepi di kawasan Perumahan Citra Green Cibubur, Bekasi.
"Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku, seolah akan bertemu dengan suami tersangka. Kemudian pelaku pura-pura beli minum," ujarnya.
Saat Dini sedang main handphone, Neneng langsung mengambil kesempatan itu untuk melumpuhkan korban.
Neneng memukul kepala Dini menggunakan kunci inggris hingga tersungkur.
Saat korban tak berdaya, Neneng Umaya membawa Dini Nurdiani ke semak-semak.
Bahkan, Neneng juga menancapkan gunting rumput ke tubuh korban.
"Setelah dihabisi, pelaku juga sudah menyiapkan baju untuk ganti (korban)," kata Ardhie.
Polisi telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie.(*)