Status hukum terhadap sopir bus tersebut, didasarkan pada informasi awal keterangan dari si sopir yang telah dilakukan proses pemeriksaan awal.
"Betul, sopir berpotensi jadi tersangka, karena menyebabkan kecelakaan hingga memakan korban meninggal dunia," ujar Irjen Pol Nico di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022), dikutip dari Surya.
Apalagi, lanjut Irjen Pol Nico, sopir bus tersebut sempat mengakui jika dirinya dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan bus melintas di KM tersebut.
"Kami pastikan, yang bersangkutan (sopir) mengakui sementara mengantuk, tapi kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Firman Rachmanudin) (Surya/Luhur Pambudi)