Sebaliknya, apabila pegawai BUMN yang nantinya akan bekerja di birokrasi harus menjalankan kode etik ASN sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN.
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa menjadi seorang ASN merupakan pekerjaan yang rawan akan konflik kepentingan, sebab akan mengarah kepada pelaksanaan pelayanan dan kepentingan publik. Pada praktiknya, memang kepentingan publik seringkali akan berseberangan dengan kepentingan privat-swasta.
Ketika kedua kepentingan tersebut dihadapkan, maka seorang ASN dituntut untuk bersikap dan membuat keputusan di tengah perbedaan tersebut.
Pertukaran tempat kerja yang digagas oleh Menpan-RB ini, perlu dikaji kembali apakah kedepannya akan mendatangkan konflik kepentingan di dalam lembaga pemerintahan maupun BUMN yang berpengaruh terhadap distorsi peran yang diharapkan oleh kedua pihak tersebut dan mengobstruksi pertimbangan yang adil.(*)
Referensi
Kusmanadji. 2004. Kode Etik. Jakarta : Gramedia.
Penulis
Muhammad Reza Alfathan
Kampus
Universitas Indonesia
Fakultas = Ilmu Administrasi
Program Studi = Ilmu Administrasi Negara