Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Gerebek Panti Pijat Plus Plus, Ada Bilik Cinta Bertarif Rp 500 Ribu

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - panti pijat plus plus digerebek polisi yang nyamar jadi pelanggan

TRIBUNEWSBOGOR.COM -- Kedok panti pijat di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang akhirnya terbongkar.

Awal mula pengungkapan kasus panti pijat plus plus ini dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Menurut Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, praktik prostitusi online tersembunyi ini pun dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Maka dari itu, petugas polisi pun menyamar dan berpura-pura sebagai pelanggan.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.

Baca juga: Razia Prokes di Tangsel, Satpol PP Malah Temukan Panti Pijat Tanpa Masker dan Tanpa Busana

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras, pada Selasa (14/6/2022).

Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu.

Ada juga kamar yang dijadikan bilik bercinta.

"Yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dedi.

Ilustrasi - Pijat plus plus (TribunnewsBogor.com/Ilustrasi)

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," jas Dedi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

"Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," tambah dia.

Baca juga: Usai Dipijat dalam Kamar, Pria asal Demak Meninggal Dunia

Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.

Akun itu untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp 500 ribu dengan pembagian hasil Rp 100 ribu untuk pemilik tempat.

"Kemudian Rp 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.

Ilustrasi Pijat (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.

Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.

Artikel ini tayang di TribunJakarta - Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita

Berita Terkini