Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel dan COD.
"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,7 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Dijerat pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.