Pengedar Narkoba Ditangkap di Bogor

Ekonomi Jadi Motif, Para Tersangka yang Dibekuk Polres Bogor Terlibat Peredaran Sabu Sampai Depok

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bekuk sebanyak 8 tersangka kasus narkoba.

Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel dan COD.

"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,7 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.

"Dijerat pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Berita Terkini