Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum mesti memberikan sanksi tegas berupa penilangan, baik secara offline maupun melalui tilang elektronik.
"Selain itu, juga kami mengharapkan kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap 3 di pelintasan sebidang selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," pungkas Abdullah Putra Ganda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral 3 Pengendara Motor Nyaris Tersambar Kereta, Nekat Terobos Palang Pintu KA di Cimahi"