Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Berduka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Pelecehan Istri

Penulis: Uyun
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo datang pada pemeriksaan Polri, ikut berduka atas tewasnya Brigadir J tapi tetap lanjutkan kasus pelecehan istrinya.

"Demikian belangsungkawa atas meninggalnya Brigadi Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," ujar Irjen Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo tetap ngotot akan melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrinyam Putri Candrawathi.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ucap Irjen Ferdy Sambo dengan tatapan mata tajam.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa

Ferdy Sambo pun meminta doa untuk kesembuhan istrinya, Putri Candrawathi yang disebutnya kini masih trauma.

"Saya juga mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya bisa melewati kondisi ini," kata Irjen Ferdy Sambo.

Lalu Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk tidak berasumsi tanpa dasar terhadap kasus penembakan Brigadir J.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak untuk bersabar tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo muncul minta maaf ke sosok ini, bukan ke keluarga Brigadir J, singgung kasus pelecehan

Ketika ditanya tanggapannya terkaIt Bharada E jadi tersangka, Ferdy Sambo tak menjawab dan langsung berlalu meninggalkan wartawan.

Sejumlah aparat pun menghadang para wartawan yang mencoba mendekati Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa

Bharada E tersnagka, Pengamat Curigai Ada Sosok Otak Pembunuhan Brgadir J

Terbaru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal pembunuhan.

Setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E itu, diduga akan ada tersangka lainnya yang terkait dengan kematian Brigadir J.

Halaman
123

Berita Terkini