Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, dilansir dari Kompas TV, Rabu.
Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan.
"Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, kasus ini membutuhkan perkembangan yang lebih lanjut mengenai aktor di balik pembunuhan tersebut.
"Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ungkap Dugaan Ada Penembak Lain di Kasus Brigadir J, Hermawan: Semoga Bharada E Ajak Teman-temannya
Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain.
"Apakah ada alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan di tanggal 8 Juli tersebut, ada perbuatan pidana terdahulu, di mana orang-orang yang terlibat dalam pidana tersebut, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut, bisa diketahui dari percakapan telepon, atau dari keterangan saksi-saksi," bebernya.
Menurut Usman, jika bukti itu ada, maka sangat kasus kematian Brigadir J ini didorong untuk dikatakan pembunuhan berencana.
"Tapi sampai sejauh ini tampaknya pihak kepolisian membatasi pada pasal 338. Itu pun saya kira harus dibuktikan nantinya mengapa ia melakukan perbuatan itu. Saya kira dalam kasus pembunuhan biasanya yang punya motif adalah yang menyuruh," tandasnya. (*)