Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Berduka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Pelecehan Istri

Penulis: Uyun
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo datang pada pemeriksaan Polri, ikut berduka atas tewasnya Brigadir J tapi tetap lanjutkan kasus pelecehan istrinya.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lama tak muncul usai kematian Brigadir J, akhirnya Kadiv Propam Polri nonatif Irjen Ferdy Sambo muncul ke di media.

Hari ini, Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo dijadwalkan menghadiri panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Ferdy Sambo sempat mengucapakan bela sungkawa terhadap kematian Brigadir J, yang merupakan ajudannya

Namun, pemeriksaan Ferdy Sambo kali ini masih berstatuskan saksi.

Kedatangan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB itu langsung disambut banyak wartawan.

Ferdy Sambo buka suara, kalau ia sebanarnya sudah diperiksa sebanyak 4 kali atas kasus tewasnya Brigadir J.

Sejumlah pemeriksaan itu diakui Ferdy Sambo sudah dilakukan di Polres Jaksel, Polda Metro Jaya dan kini di Bareskrim Polri.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat," ucap Irjen Ferdy Sambo dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV Live.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang ke empat di Bareskrim Polri," imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Pasca Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Bakal Ada Tersangka Lain?

Dengan suara lantang, Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf.

Namun, permintaan maaf Ferdy Sambo ini bukan ditujukan ke keluarga Brigadir J, melainkan kepada intitusi Polri.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi," ucap Ferdy Sambo.

"Terkait peristiwa di rumah dinas saya di Duren Tiga,"

"Yang kedua saya selaku ciptaan tuhan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri," imbuhnya.

Ferdy Sambo datang pada pemeriksaan Polri, ucap permintaan maaf (Youtube TVOne News)

Tak cuma itu Irjen Ferdy Sambo juga mengungkapkan rasa belasungkawannya untuk keluarga Brigadir J.

"Demikian belangsungkawa atas meninggalnya Brigadi Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," ujar Irjen Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo tetap ngotot akan melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrinyam Putri Candrawathi.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ucap Irjen Ferdy Sambo dengan tatapan mata tajam.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa

Ferdy Sambo pun meminta doa untuk kesembuhan istrinya, Putri Candrawathi yang disebutnya kini masih trauma.

"Saya juga mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya bisa melewati kondisi ini," kata Irjen Ferdy Sambo.

Lalu Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk tidak berasumsi tanpa dasar terhadap kasus penembakan Brigadir J.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak untuk bersabar tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo muncul minta maaf ke sosok ini, bukan ke keluarga Brigadir J, singgung kasus pelecehan

Ketika ditanya tanggapannya terkaIt Bharada E jadi tersangka, Ferdy Sambo tak menjawab dan langsung berlalu meninggalkan wartawan.

Sejumlah aparat pun menghadang para wartawan yang mencoba mendekati Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa

Bharada E tersnagka, Pengamat Curigai Ada Sosok Otak Pembunuhan Brgadir J

Terbaru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal pembunuhan.

Setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E itu, diduga akan ada tersangka lainnya yang terkait dengan kematian Brigadir J.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.

"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, dilansir dari Kompas TV, Rabu.

Usman Hamid menduga akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selain Bharada E. Bahkan ia menyinggung sosok otak pembunuhan. (Kolase Kompas TV)

Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan.

"Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, kasus ini membutuhkan perkembangan yang lebih lanjut mengenai aktor di balik pembunuhan tersebut.

"Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Dugaan Ada Penembak Lain di Kasus Brigadir J, Hermawan: Semoga Bharada E Ajak Teman-temannya

Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain.

"Apakah ada alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan di tanggal 8 Juli tersebut, ada perbuatan pidana terdahulu, di mana orang-orang yang terlibat dalam pidana tersebut, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut, bisa diketahui dari percakapan telepon, atau dari keterangan saksi-saksi," bebernya.

Menurut Usman, jika bukti itu ada, maka sangat kasus kematian Brigadir J ini didorong untuk dikatakan pembunuhan berencana.

"Tapi sampai sejauh ini tampaknya pihak kepolisian membatasi pada pasal 338. Itu pun saya kira harus dibuktikan nantinya mengapa ia melakukan perbuatan itu. Saya kira dalam kasus pembunuhan biasanya yang punya motif adalah yang menyuruh," tandasnya. (*)

Berita Terkini