Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diperiksa Pasca Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Bakal Ada Tersangka Lain?

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," ujarnya.

Menurut Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta, Hermawan Sulistiyo, kuat dugaan ada penembak lain selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Kompas TV)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir J yang mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigadir J pada proses kerja Polri melalui Timsus.

Upaya ini menurutnya adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigadir J.

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.

"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E," kata Sugeng.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Kedatangan keluarga Brigadir J kata Sugeng adalah sinyal mereka mendesak Timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD agar timsus mentaati arahan Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan ditutup-tutupi.

Bharada E jadi tersangka, pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo disebut otomatis gugur. (Kolase Ist)

Tidak Melakukan Pelecehan

Johnson Pandjaitan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman, yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.

Baca juga: Minta Perlindungan, Bharada E Ternyata Mengaku Dapat Ancaman, Ini Penjelasan LPSK

Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi

Terkini Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan Kamis (4/8/2022) hari ini.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.

Halaman
1234

Berita Terkini