TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini menguatkan dugaan adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, diharapkan akan ada tersangka lainnya yang juga diungkap oleh polisi.
Bahkan, kemungkinan adanya otak di balik pembunuhan Brigadir J mulai dihembuskan ke publik.
Menurut Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kiki, seharusnya ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh kepolisian.
"Kalau tidak ada lagi yang ditetapkan tersangka berarti polisi kerja bodong dong, kerja sia-sia," kata Prof Kiki, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Prof Kiki pun berharap agar tersangka lainnya ini akan bisa segera diungkap.
"Yang nembak (Bharada E) sudah dijadikan tersangka, mudah-mudahan dia gak mau sendirian di dalem, dia ngajak yang lain, ngajak teman-temannya yang lain, mudah-mudahan. Tapi itu semua bisa dibuktikan dengan saintifik, dengan balistik," kata Prof Kiki.
Baca juga: Singgung Otak Pembunuhan Brigadir J Pasca Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat: Siapa yang Menyuruh?
Selain itu, ia juga menyoroti jumlah peluru dan tipe peluru yang mengenai tubuh brigadir J.
"Ada berapa peluru, tipe pelurunya sama atau tidak, kenapa ada lubang di belakang kepala, itu bagi saya sangat masuk akal karena dia nembak lagi untuk memastikan setelah yang dia tembak tersungkur, jatuh telungkup. Karena kalau sudah meninggal dia masih berdiri kan tidak mungkin, berarti dia sudah jatuh," jelasnya.
Kemudian terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J, kata dia, hal itu tidak mungkin dilakukan dalam jarak 10 meter.
"Kalau dari jarak dekat baru ditembak, kan ada jelaganya, uji forensik jelaga itu sangat saintifik, uji balistik. Diameter lubang tembakan itu bisa memperkirakan jarak tembak, kalau lebih dari 5-10 meter misalnya, tidak mungkin ada jelaganya, apalagi kalau pelurunya kecil," kata dia.
Sehingga, ia menduga ada orang lain selain Bharada E yang menembak Brigadir J.
"Peluru jenis 32 atau lebih lagi 22, nah tipe 32 dan 22 itu bukan keluar dari glock. Artinya apa? Ada orang lain yang pegang senjata jenis kecil. Nah itu bisa dikroscek, saya gak mau suudzon. Tapi semua orang tahu apa yang sudah tersedia dari barang bukti itu," tandasnya.