Kemudian, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E akan dilakukan penahanan.
"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," ujar Andi.
Andi menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Selain itu, Bharada E akan terkena Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).