Polisi Tembak Polisi

Ungkap Dugaan Pelaku Lain Karena Pasal Ini, Pengamat Desak Bharada E Jujur : Siapa yang Menyuruh?

Penulis: Uyun
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suara

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah Bhayangkara 2 atau Bharada E jadi tersangka, muncul dugaan kalau pelaku pembunuhan Brigadir J ini tak cuma satu orang.

Diduga Bharada E ini bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 silam

Hal itu terungkap ketika Mabes Polri mengungkap rahasia kode di balik 2 pasal yang menjerat Bharada E.

Diketahui, Bharada E ini dijerat dengan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 merupakan tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.

Sementara, pasal 55 dan 56 KUHP adalah turut serta atau menunjukkan ada pihak lain yang terlibat selain Bharada E.

Baca juga: Penjelasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E, Pengacara Brigadir J Bersuara

Berikut bunyi lengkap pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Ini Isi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? polisi ungkap rahasia pembunuh Brigadir J tak cuma 1 orang (Kolase TribunBogor)

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
melakukan kejahatan.

Baca juga: Akhirnya Berduka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Pelecehan Istri

Selain rahasia soal pasal, seorang anggota timsus bentukan Kapolri pun sudah blak-blakan ungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

jadi tersangka, Bharada E ditantang pengamat buka suara soal  (Kolase TribunBogor dari ist)

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujarnya, Rabu, dikutip dari Tribunnews.

Ia menyatakan, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," paparnya.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terungkap Sikap Bharada E saat Diperiksa Komnas HAM : Tenang

Pengamat Singgung Bharada E Disuruh Seseorang

Sementara itu dalam talkshow Breaking News TV One, pengamat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyampaikan tanggapan.

Awalnya, sang pengamat menanggapi munculnya Fedy Sambo dalam pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.

Menurut Prof Hibnu Nugroho, kedatangan Ferdy Sambo akan mengungkap benang merah kasus kematian Brigadir J.

"Ada benang merahnya. Karena kejahatan ini bukan kejahatan personal. Bukan pribadi, tapi dalam konteks tugas institusi," ungkap Prof Hibnu Nugroho, dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (4/8/2022).

Lanjut Prof Hibnu Nugroho, tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J selain Bhaada E pun akan terkuak.

"Jadi rangkaian benang merahnya akan ketemu. Dari di tersangka Bharada E. Terus akan ketemu, siapa lagi tersangkanya?" ucap Prof Hibnu Nugroho.

Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suara

Soal tersangka lainnya ini sudah diutarakan Mabes Polri lewat kode 2 pasal yang menjerat Bharada E.

"Karena dalam sangkaan Mabes Polri sudah menentukan pasal 55 dan 56," tambahnya.

Kini, Prof Hibnu Nugroho menyinggung soal sosok yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Pesuruh Bharada E ini diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

"Siapa yang turut serta? Siapa yang menyuruh melakukan? Siapa yang memberi sarana? Inilah yang sedang digali,"papar Prof Hibnu.

Baca juga: Ungkap Dugaan Ada Penembak Lain di Kasus Brigadir J, Hermawan: Semoga Bharada E Ajak Teman-temannya

Ditambah lagi, kejangalan soal senjata yang digunakan Bharada E ini, menurut Prof Hibnu pasti punya sosok anggota polisi yang pagkatnya tinggi.

"Mudah-mudahan tidak menunggu lama, siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memberikan sarana, termasuk senjata. Apakah mungkin seorang tamtama punya senjata kaliber untuk perwira," ucapnya.

Maka dari itu, Prof Hibnu berharap Bharada E pun akan mau membongkar sosok pesuruh yang menyurhnya menghabisi nyawa Brigadir J.

"Rangkaian benang merahnya ini, Bharada E sebagai pintu masuk, yang mudah-mudahan Bharada E ini berani membuka perkara ini agar terang benderang. Mudah-mudahan Bharada E jangan mau jadi tameng," pungkasnya.

Bharada E disebut bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J, pengamat sorot ini (kolase TribunnewsBogor)

Motif Bharada E Tembak Brigadir J

Motif Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas ini rupanya masih misteri.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan membeberkan motif Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia bilang, hal itu masuk ke dalam materi penyidikan.

"Masuk materi pemeriksaan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Dedi menuturkan, pihaknya juga masih belum mengetahui apakan akan memeriksa kembali Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti nunggu info lanjut dari timsus," pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkini