Polisi Tembak Polisi

Cuma Sopir dan Tak Jago Tembak, Pengakuan Bharada E saat BAP Diungkap Pengacaranya: 3 Tahun Latihan

Penulis: khairunnisa
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuma sopir Ferdy Sambo, sosok asli Bharada E ternyata tak jago menembak. Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut bahwa Bharada E sesungguhnya hanya dikorbankan oleh senior almarhum Brigadir J.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok asli Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kejutkan publik.

Sempat disebut sebagai sniper handal, Bharada E ternyata tak jago menembak.

Tak cuma itu, fakta lain perihal tugas Bharada E di lingkungan Irjen Ferdy Sambo turut terkuak.

Bukan ajudan, Bharada E nyatanya hanya sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, aksi tembak menembak yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir J membuat satu Indonesia geger.

Kala menghabisi nyawa Brigadir J, Bharada menggunakan senjata api jenis Glock-17 yang biasa dipakai para Perwira.

Baca juga: Terkuak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpesta Sebelum Brigadir J Tewas, Video CCTV Jadi Bukti

Sempat jadi perbincangan, misteri kepemilikan senpi jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J dijabarkan oleh LPSK.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki senjata api jenis Glock-17 belum lama ini.

Bharada E baru mendapat senjata pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

Tak berselang lama, Bharada E belajar menggunakan senjata tersebut baru di bulan Maret 2022.

Artinya, Bharada E baru 3 bulan lebih memiliki Glock.

sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian (kolase Instagram r.lumiu)

"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," kata Edwin Partogi.

Lebih lanjut, Edwin Partogi juga mengurai status asli Bharada E terkait pekerjaannya dengan Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata Bharada E bukanlah ajudan Kadiv Propam Polri Non aktif Ferdy Sambo melainkan sopir.

Baca juga: Ungkap Dugaan Pelaku Lain Karena Pasal Ini, Pengamat Desak Bharada E Jujur : Siapa yang Menyuruh?

"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkap Edwin Partogi.

Halaman
1234

Berita Terkini