TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembelaan kuasa hukum Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J membuat presenter senior Karni Ilyas kaget.
Pasalnya, kuasa hukum Bharada E, Hervan D Merukh mengurai jumlah pengacara yang membela Bharada E dalam mengawal kasus tersebut.
Tak cuma satu, Bharada E ternyata didampingi belasan kuasa hukum.
Fakta tersebut diungkap Hervan D Merukh saat diundang ke program ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Semula, Hervan D Merukh mengurai pembelaan terkait kliennya.
Menurut Hervan D Merukh, Bharada E sebenarnya adalah pahlawan dalam kasus istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Akan Usut Kemungkinan Ada yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir J, Kapolri: Buat Terang Semuanya
Sebab diakui Hervan D Merukh, jika tak ada Bharada E, maka akan banyak nyawa yang melayang sebab tragedi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang. Jadi Bharada E saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan. Bharada E menjalankan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya," ungkap Hervan D Merukh dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube ILC, Sabtu (6/8/2022).
Mendengar ucapan Hervan D Merukh, Johnson Panjaitan geleng-geleng kepala.
Johnson seolah tak percaya akan pernyataan Hervan yang menyebut Bharada E adalah pahlawan.
Serupa dengan Johnson Panjaitan, Karni Ilyas pun tak menyangka.
Ia lantas melayangkan pertanyaan menohok lainnya ke Hervan D Merukh.
"Anda punya argumen begitu, tapi Mabes Polri justru menjadikan dia tersangka pembunuhan. Anda punya keterangan apa sampai bisa meyakini itu," ujar Karni Ilyas.
"Nanti ada prosesnya di pengadilan, kami bisa sampaikan bukti," pungkas Hervan D Merukh.
Lebih lanjut, Hervan D Merukh pun mengurai pengakuan dari Bharada E yang kini ditahan di rutan.
Baca juga: Glock-17 yang Dipakai Bharada E untuk Tembak Brigadir J Akan Diuji Balistik, Atas Nama Siapa?