Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati.
Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo
Diungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Kapolri, Ferdy Sambo terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Profil hingga Perjalanan Karir Ferdy Sambo
Terancam hukuman mati gara-gara jadi dalang pembunuhan Brigadir J, siapa sosok Ferdy Sambo ?
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.
Pria berusia 49 tahun itu sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).
Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.
Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Suara Kapolri Tersendat saat Bongkar Fakta di Duren Tiga
Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Penelusuran Tribunnews, pada 2010 ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.
Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.
Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.