TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sempat beredar informasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan perintah langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi membantah kabar itu.
Ia memastikan bahwa isu yang beredar itu tidak benar.
Ia memastikan bahwa Luhut tak ikut campur dalam urusan tersebut.
Jodi pun mengklarifikasi video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan dan beredar dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Jodi, ucapan Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai koordinator PPKM Darurat.
Dengan kata lain, kata Jodi, potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021 bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung.
Baca juga: Skenario Pertama Dipatahkan, Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Ferdy Sambo Larut dalam Kebohongan
“Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid,” jelas Jodi, Jumat (12/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas TV.
“Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu.”
Luhut, tegas Jodi, selalu menghormati tugas serta tanggung jawab setiap instansi dan lembaga.
Oleh karena itu, imbuhnya, Luhut tidak ingin berkomentar tentang hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.
“Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
“Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu.”
Diberitakan sebelumya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Baca juga: Tegas, IPW Duga Ada Intervensi di Balik Surat Pencabutan Kuasa dari Bharada E: Kapolri Harus Periksa