Polisi Tembak Polisi

Terancam Diracun, Bharada E Resmi Dapat 6 Perlindungan Darurat dari LPSK soal Kasus Brigadir J

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E resmi data perlindungan dari LPSK terkait kasus tewasnya Brigadir J yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.

"Kita bayangkan saja, seorang Bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," terang Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Deolipa Jadi Penyanyi Usai Didepak Bharada E, Siapkan Lagu Wiro Sableng Sindir Drama Ferdy Sambo

Maneger Nasution menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan sebelumnya.

LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam proses tersebut, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.

Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.

Baca juga: Bakal Gugat Surat Surat Pencabutan Kuasa Bharada E, Deolipa Yumara Singgung Soal Tanda Tangan

Menurut Maneger Nasution, dikarenakan Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," kata Dia.

Maneger Nasution menambahkan, perlindungan darurat tersebut tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.

Cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Akhirnya Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Namun, nantinya akan tetap dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.

"Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini," tandasnya.

Baca juga: SOSOK Ronny Talapessy Pengacara Baru Bharada E, Politikus yang Punya Jabatan Penting di PDIP

Berita Terkini