TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Samuel Hutabarat ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan, seharusnya pekan depan anaknya menjalani prosesi wisuda sarjana di Universitas Terbuka (UT).
Mengingat Brigadir J telah meninggal dunia, maka orangtua diperbolehkan mengantikan almarhum.
Namun hingga kini Samuel Hutabarat belum bisa memastikan ikut tidaknya mengingat dirinya tak memiliki biaya untuk pergi ke Tangerang Banten.
"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjananya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya ditemui dikediamannya, Minggu (14/8/2022).
Brigadir J merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015 dengan mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.
Brigadir J lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.
Baca juga: Baju Putih Brigadir J Jadi Saksi Bisu Tragedi di Rumah Ferdy Sambo, Keluarga : Apa Ini Pertanda?
Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.
Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir J menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya.
Ia terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir J.
"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta tapi karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.
Baca juga: Tak Ragu Ultimatum Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi: Biar Sadar
Brigadir J tewas ditembak rekannya sendiri.
Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir J, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.