“Contoh misalnya ada aliran dana dari tanggal 11 Juli 2022, dari rekening almarhum ke rekening daripada tersangka. Itu kan saya ketemu Kabareskrim, dan saya diterima Kabareskrim sama Dirtipedeksus dan Dirtipidum,” jelasnya.
Kemudian saat pertemuan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan soal mengapa ada aliran dana dari rekening orang sudah tiada.
“Dipanggil Dirtipidum, dipanggil Dirtipedeksus kami bertemu di ruang Kabareskrim dan dibenarkan, dan sudah dibenarkan oleh PPTAK berartikan akurat dong,” tandasnya.(*)