Polisi Tembak Polisi

Akhir Tragis Jenderal Ferdy Sambo, Dipecat dari Polisi, Kini Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang KKEP yang menyatakan dirinya diberhentikan secara tidak terhormat (PTDH) begini Jawaban Polri.

“Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” tandasnya.

Setelah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pidana yang akan digelar pengadilan.

Dalam  kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340, subsider pasal 338 KUH jo 55 dan 56.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Jadi Pembela Ferdy Sambo, Ini Profil Arman Hanis, Pengacara yang Pernah Bela Pengusaha Juragan 99

Surat Tulisan Tangan Irjen Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumya, surat tulisan tangan yang diyakini milik Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan

Pasalnya, surat dengan torehan tinta hitam itu berisikan permintaan maaf dengan nama dan tanda tangan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Menanggapi surat tulisan tangan sang mantan Kadiv Propam Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengurai komentar.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyoroti hal aneh di dalam surat yang konon ditulis Ferdy Sambo tersebut.

Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) tengah menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Baca juga: Pantas Namanya Muncul di Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Kuwat Maruf Tahu Tragedi Ibu Putri di Sofa

Sejak pagi sekira pukul 09.25 WIB, Ferdy Sambo telah hadir di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelum melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung tertutup, Ferdy Sambo dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diakui sang jenderal bintang empat, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.(kolase TNPP Polri/Ist)

"Ya, ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Halaman
123

Berita Terkini