TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding mengenai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Hal itu pun disampaikan langsung oleh Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung
TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) kemarin.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (26/8/2022), Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri ya, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69, dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” kata Irjen Dedi Prasetyo dikutip YouTube tvOneNews pada Jumat (26/8/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar atas perbuatan tercela.
Bahkan, Irjen Ferdy Sambo menerima sanksi administratif berbentuk penempatan khusus selama 21 hari.
Baca juga: ISI Surat Ferdy Sambo buat Para Jenderal Tuai Perbincangan, Susno Duadji Bereaksi: Hanya Mohon Maaf?
“Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 21 hari tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus ya tinggal nanti sisanya,” lanjut Irjen Dedi Prasetyo.
“Selanjutnya mekanisme sesuai dengan pasal 69 nanti untuk seretaris KKEP banding dalam waktu jangka 21 hari. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada yang berubah ,” sambungnya.
Isi Pasal 69:
1. Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
2. Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
3. Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
4. Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Sumber : Pasal 69 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Meski demikian, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo tetap akan menerima apapun hasil banding yang diajukan oleh dirinya.