Kabar Artis

Kemunculan Veranosiliyana Tuai Sorotan, Wanita yang Ngaku Dihamili Sirajuddin Mahmud Jalani Mediasi

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto Inez, wanita yang diduga punya anak dari suami Zaskia Gotik yakni Sirajuddin Mahmud

Diketahui, Inez Gonzales dan Sirajuddin Mahmud telah menjalani mediasi pada Kamis (24/8/2022).

Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.

"Udah yuk yuk," ujar Sion Tarigan.

Mereka lantas berjalan keluar restoran dan menghindar dari awak media.

Inilah sosok dan foto-foto Inez, wanita yang diduga punya anak dari suami Zaskia Gotik yakni Sirajuddin Mahmud. Kisah cinta terlarang Inez dengan Sirajuddin Mahmud diungkap pengacaranya, Indra Tarigan (kolase Instagram)

Mediasi Gagal

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang menyampaikan mediasi Inez Gonzales dan Sirajuddin Mahmud gagal.

Dilansir oleh Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, sidang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat hari ini pada Kamis (24/8/2022).

Sayangnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang tak dapat membeberkan alasan gagalnya mediasi.

Baca juga: Akhirnya Zaskia Gotik Bersuara soal Isu Suaminya Punya Anak dengan Wanita Lain : Berita yang Salah !

"Hari sudah berlangsung mediasi untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Cikarang,"

"Berdasarkan pernyataan dari mediator, bahwa mediasi pada hari ini dinyatakan gagal atau tidak berhasil,"

"Alasan-alasan itu kan sudah menjadi bagian dari mediasi, bahwasannya mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," jelas Sondra.

Sondra Mukti Lambang juga menyampaikan bahwa yang hadir dalam persidangan hanya pihak penggugat alias, Inez Gonzeles yang ditemani oleh sang kuasa hukum.

Foto-foto Inez, wanita yang diduga punya anak dari suami Zaskia Gotik yakni Sirajuddin Mahmud (Youtube channel Intens Investigasi)

Kemudian dari pihak tergugat, Sirajuddin Mahmud tak hadir, hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum.

"Dari pihak penggugat hadir secara langsung prinsipal bersama dengan kuasanya, sedangkan dari pihak tergugat yang hadir hanya kuasanya saja.

"Pada prinsipnya proses mediasi itu prinsipal wajib hadir, kecuali salah satu prinsipal ada suatu halangan dengan alasan yang sah, itu boleh diwakili oleh kuasanya," ujar Sondra.

Halaman
123

Berita Terkini