Polisi Tembak Polisi

Soroti Ferdy Sambo Tidak Menangis Saat Dipecat Secara Tidak Terhormat, Kompolnas: Pasti Menyesal

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompolnas soroti Irjen Ferdy Sambo tidak menangis saat resmi dipecat secara tidak terhormat, ia pun membeberkan pasti ada rasa menyesal dan kecewa

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan sidang etik ini sendiri digelar secara tertutup.

Kedatangan Ferdy Sambo di sidang kode etik jadi sorotan (Kolase Tribun Bogor/instagram @divisihumaspolri)

Bagi pihak yang tidak berkepentingan termasuk awak media tidak diberikan izin untuk masuk ke ruang sidang.

Hanya saja, pihak penyidik Polri menyediakan tayangan virtual yang menggambarkan sosok tersangka yang disidangkan.

Ferdy Sambo Dipecat

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Emosi, Komnas HAM Beberkan Pemicu Amarah Suami Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini