Laporan terhadap Deolipa ditujukan atas pernyataan soal LGBT, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka Kuat Ma'ruf hingga pernyataan Ferdy Sambo seorang psikopat.
Selain Deolipa, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan yang sama.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com