Kelima tersangka itu juga disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Tersangka dalam 2 Perkara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka