Hanya saja, kata Reza Indragiri, Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual.
Sedangkan Reza Indragiri menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.
Kelanjutan kasus
Reza Indragiri juga mempertanyakan terkait temuan Komnas HAM terkait adanya indikasi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Reza Indragiri, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Temuan Komnas HAM
Sebelumnya, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.