Polisi Tembak Polisi

Terungkap Trik Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Kejahatan Fatal Hancurkan Karir

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trik Ferdy Sambo tutupi kejahatannya terhadap Brigadir J akhirnya terkuak. Sejumlah anak buahnya ikut dicopot bahkan dipecat dari Kepolisian.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kini, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Baca juga: Komnas HAM Blak-blakan soal Temuan Baru, Diduga Ada Lebih dari 2 Orang yang Tembak Brigadir J

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas TV, Sabtu.

Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kini Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (*)

Berita Terkini