Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kuat Maruf Lolos Lie Detector, Ingat Jessica Wongso? 'Tak Berguna untuk yang Sudah Terbiasa Bohong'