Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Sang Pengacara Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari Polri. Kuasa hukum sang mantan Kadiv Propam siapkan langkah hukum selanjutnya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi, Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari institusi Polri.

Sidang komisi banding hari ini memutuskan untuk menguatkan putusan sidang komisi etik sebelumnya, yang memecat atau memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) jenderal polisi bintang dua tersebut.

Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan banding mantan Kadiv Propam itu.

Sidang komisi banding hari ini memutuskan untuk menguatkan putusan sidang komisi etik sebelumnya, yang memecat atau memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman Hanis saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang, Banding FS Bakal Dikabulkan?

Diketahui, Polri menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding. Sebab, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Baca juga: IPW Yakin Banding Ferdy Sambo Bakal Ditolak Hari Ini, Nasib FS di Kepolisian Akan Segera Berakhir?

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

Halaman
12

Berita Terkini